a.
Memenuhi salah satu
tugas mata kuliah Etiak Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
b. Menambah wawasan
tentang Cyber Crime.
c. Sebagai masukan
kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang
positif.
d.
Agar dapat mengetahui
macam-macam tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya.
e. Mengetahui Dampak positif dan negatife yang
dapat ditimulkan oleh teknologi informasi dan komunikasi.
f. Mengetahui undang – undang ataupun tindak
pidana yang ditimbulkan akibat perbuatan Cyber Crime.
g. Memberikan informasi
tentang cyber crime untuk kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang
membaca pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar