MAKSUD DAN TUJUAN



a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etiak Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.

b.   Menambah wawasan tentang Cyber Crime.

c.  Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif.

d.   Agar dapat mengetahui macam-macam tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya.

e.  Mengetahui Dampak positif dan negatife yang dapat ditimulkan oleh teknologi informasi dan komunikasi.

f.   Mengetahui undang – undang ataupun tindak pidana yang ditimbulkan akibat perbuatan Cyber Crime.

g.  Memberikan informasi tentang cyber crime untuk kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar