Definisi Cyber Crime
Cyer Crime ialah kejahatan yang terjadi didunia
maya atau di internet. Sedangkan
beberapa pandapat mengasumsikan cyber crime
sebagai : “any illegal act requiring
knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution” ini menurut The U.S. Department of Justice. ("Setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan
teknologi komputer untuk, investigasi perbuatan, atau penuntutan"). Pengertian
lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu:
“any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.("setiap perilaku, ilegal tidak etis atau tidak sah
yang berhubungan dengan proses otomatis dan / atau transmisi data").
Tidak ada komentar:
Posting Komentar