KESIMPULAN & SARAN

  •  KESIMPULAN 
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Cyber Crime bermula dari kegiatan hacking yang telah ada Pada tahun 1870-an. Pembobolan kartu kredit termasuk dalam jenis Cayber Crime “Carding” (orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum). Yang dapat merugikan orang lain. Tindakan Pembobolan kartu kredit di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • SARAN
Para pengguna teknologi informasi dan komunikasi sebaiknya lebih hati-hati dalam melakukan komunikasi dengan orang yang tidak dikenal dan jangan mudah mempercayai orang atau lembaga yang baru dikenal lewat internet.
Perlu adanya tindakan hukum yang tegas dari aparat penegas hukum agar dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku tindakan Cyber Crime.
Diadakanya pemberitahuan untuk masyarakat umum tentang kejahatan dunia maya agar masyarakat bias lebih berhati-hati dan diberitahukan hukuman atau tindak pidana yang dapat ditimbulkan apabila melakukan tindak kejahatan melalui internet. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar