PEMBAHASAN CARDING



  • Pembobolan Kartu Kredit ataupun penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak merupakan kasus criminal yang dapat dilakukan melalui dunia maya. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pelaku dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk kepentingan pribadinya dan merugikan pemilik kartu kredit itu sendiri. Kasus Cyber Crime ini merupakan jenis “carding”.

  •  Para pelaku kejahatan Kartu Kredit mempunyai mesin pembuat kartu. Yaitu mesin encoding. data  pada magnetic stripe kartu sesuai dengan data yang terekam pada kartu asli. kartu ini sering dipakai untuk membuat tanda pengenal ID card, kartu anggota, dan lain-lain. Bahan bakunya bisa dibeli dari luar negeri maupun dari bank di dalam negeri yang kemudian dicetak sesuai aslinya atau menyerupai aslinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar