KLASIFIKASI & JENIS CYBER CRIME


  •  KLASIFIKASI CYBER CRIME
1.  Cyberpiracy  
yaitu penggunaan  teknologi computer  untuk Mencetak  ulang softwar  atau informasi. Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
2.  Cybertrespass
yaitu penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu. Web site yang di-protect dengan Password.
3. Cybervandalism
yaitu penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik Menghancurkan data di computer.
  •  JENIS - JENIS CYBER CRIME
a.       Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA)
 Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang    
prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
b.      Cyber Pornography
             Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child
              pornography.
c.       Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.  
             d.      Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.        
             e.       Hacking
 Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum. 
             f.        Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar