- KLASIFIKASI CYBER CRIME
1. Cyberpiracy
yaitu penggunaan teknologi computer untuk Mencetak ulang softwar
atau informasi. Mendistribusikan informasi atau software tersebut
melalui jaringan computer.
2. Cybertrespass
yaitu penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan
akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu. Web site yang di-protect
dengan Password.
3. Cybervandalism
yaitu penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang Mengganggu proses transmisi informasi elektronik Menghancurkan
data di computer.
- JENIS - JENIS CYBER CRIME
a. Cyber Terorism
( National Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik
melalui jaringan computer yang menyerang
prasarana yang
sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas
social dan ekonomi suatu Bangsa.
b. Cyber
Pornography
Penyebaran abbscene
materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child
pornography.
c. Cyber
Harrasment
Pelecehan
seksual melalui email, website atau chat program.
d.
Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan
internet.
e.
Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang
bertentangan dengan hukum.
f.
Carding ( credit card fund)
Carding muncul
ketika orang yang bukan
pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai
perbuatan melawan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar